1.
Copyright.
Copyright atau hak cipata adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
2.
Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah
produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun
prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
3.
Registered
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah
produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional.
Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang
merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap
5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar
secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
4.
Freeware
freeware adalah
suatu software atau aplikasi yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa
membayar. Singkat kata, freeware adalah aplikasi gratis. Namun meskipun gratis,
pada dasarnya pembuatnya memiliki kebijakan tertentu yang umumnya disertakan
ketika anda mendownload freeware tersebut atau termaktub di situs tempat anda
mendownload freeware tersebut. Tentu saja kebebasan ini bukan berarti kita
tidak membayar dan bebas lisensi, namun anda harus mengikuti apa yang dimau
oleh sang pembuat software, diantaranya tidak menggunakannya untuk kepentingan
komersial dan tidak boleh dimodifikasi dalam bentuk apapun.
5.
Shareware
Shareware adalah
software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi
penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa
softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya
waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan
(misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses.
Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja
tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi.
6.Opensource
Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software
yang membuka atau membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan
membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut, sekaligus
memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software. Yang menariknya lagi
dan merupakan satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat
diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya
orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software
yang terkenal yaitu Linux. Mozilla Firefox, WordPress dan masih banyak lagi.